Friday, February 28, 2014

Draft Paling Awal Pos Jaga Karcis Bandara Karel Sadsuitubun - Maluku Tenggara

Draft Awal Pos Jaga Pintu Masuk Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara

Draft Awal Pos Karcis Masuk Bandara
Karel Sadsuitubun - Malra

Wednesday, February 26, 2014

PRASASTI LARWUL NGABAL



 
Prasasti Larwul Ngabal
(Design:CV. SURYA CONSULTANT)
Prasasti Larwul Ngabal telah dibangun pada pintu masuk Bandara Karel Sadsuidtubun, Ohoi Ibra, Maluku Tenggara (pendaratan pertama sekaligus pembukaan bandara dilakukan pada tanggal 24 Pebruari 2014, yaitu pendaratan pesawat jenis ATR milik maskapai Trigana Air). Prasasti tersebut memuat Hukum Adat masyarakat Kei yang terpampang pada keempat sisi dindingnya yaitu :

LARWUL NGABAL Hukum Adat Kei

(1) Uud entauk na atvunad
Kepala kita bertumpu pada tengkuk kita.
(2) Lelad ain fo mahiling
Leher kita harus dihormati, diluhurkan.
(3) Uil net enwil rumut [atumud]
Kulit dari tanah membungkus tubuh kita.
(4) Lar nakmot na rumud [ivud]
Darah tertutup [mengalir nyaman] dalam badan kita.
(5) Rek fo kilmutun [mahiling]
Batas rumah [tempat perempuan] hendaklah pada tempatnya [agar tetap suci]
(6) Moryain fo mahiling [kelumutan]
Perkawinan dan kesucian harus dihormati, dilihurkan.
(7) Hira i ni [ntub] fo i ni, it did [ntub] for it did
Milik orang lain [tetaplah] milik mereka, milik kita [tetaplah] milik kita.

NEVNEV (Pelanggaran Pidana)
Penjabaran lanjut dari pasal 1-4 Larwul Ngabal:
(1) Muur nai, suban tai
Mengata-ngatai, menyumpahi orang.
(2) Hebang haung [haung hebang]
Berencana dengan niat jahat [mencelakakan orang].
(3) Rasung smu-rodang daid
Mencelakakan dengan ilmu hitam, tenung, sihir.
(4) Kef bangil [ovh bangil]
Memukul, meninju.
(5) Tevh hai sung tavhat
Melempar, menikam, menusuk.
(6) Fedan na, tet wanga
Membunuh, memotong, memancung.
(7) Tivak luduk fo vhavhain
Menguburkan, menenggelamkan hidup-hidup.

HANILIT (Pelanggaran Susila)
Penjabaran lanjut dari pasal 5-6 Larwul Ngabal:
(1) Sis aif, sivhar sbuuk
Memanggil [perempuan] dengan melambaikan tangan, mendesis atau bersiul.
(2) Kufuk matkoa
Bermain mata.
(3) Kis kafir, temar u mur
Mencubit atau menyenggol dengan busur panah bagian muka maupun belakang.
(4) En a lebak, en humak vhoan
Meraih, memeluk, mencium.
(5) Envhai, sig beraung en kom lawur
Membuka pakaian dan memperkosa.
(6) Evhel evh yan
Menghamili di luar nikah.
(7) Ftu fewer
Membawa lari atau kawin lari.
Selain tujuh pasal di atas ada lagi tiga pasal yang masih menjadi bagian dari hukum Hanilit ini tetapi karena beratnya pelanggaran dan hukumannya, maka dimasukkan dalam hukum Nevnev, yakni:
(8) Rehe vhat te
Merampas isteri orang lain.
(9) It vhail ngutun-tenan, it lavhur umat hoan
Membuka kain penutup atas atau bawah dan memperkosa isteri orang lain.
(10) Dosa teen yanat te ur wair tunan
Bersetubuh dengan orang sedarah-daging (incest).

HAWEAR BALWIRIN (Pelanggaran Perdata)
Penjabaran lanjut dari pasal 5 dan 7 Larwul Ngabal:
(1) Faryatad sa
Menginginkan [berniat mengambil] barang orang lain secara tidak sah.
(2) Et kulik fanaud [fatub afa bor-bor]
Menyimpan barang curian.
(3) It bor
Mencuri.
(4) Tef en it n ail umat lian ini afa it liik ken te it fanaub
Tidak mau mengembalikan barang orang lain yang ditemukan atau disimpan, secara sengaja maupun tidak sengaja.
(5) Taan gogom atau taan rorom/rasum/ratsun
Tidak bekerja, hanya makan dari mencuri/memanfaatkan orang lain saja.
(6) It lawur kom ira i ni afa
Merusak atau membinasakan barang orang lain.
(7) Etna ded vhut raut fo enfasus te enfakuis lian
Mengambil atau melakukan apa saja dengan berbagai cara untuk menyusahkan orang lain.
(sumber : by Jen Latuconsina, mjlatu.blogspot.com, April 16th, 2009)

Puncak Prasasti adalah simbol Telur yang melambangkan falsafah masyarakat Kei yaitu "Fuut Ainmehe Ngivun, Manut Ainmehe Tilur", yang berarti "Kita semua berasal dari satu yang sama".

Prasasti ini merupakan karya CV.  SURYA CONSULTANT bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara. (Jika ada masukan berkaitan dengan isi hukum adat di atas, mohon disampaikan secara tertulis ke Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara di Langgur)

Friday, February 7, 2014

HASIL PRAKUALIFIKASI pada lpse.kkp.go.id/eproc/

Pengumuman Pemenang
Hasil Kualifikasi

Hasil Prakualifikasi untuk Lelang Eproc Pematangan Lahan Tahap IV, pada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual (Stasiun PSDKP Tual). Hasil menunjukkan apresiasi yang tinggi untuk CV. SURYA CONSULTANT yang akhirnya menjadi Pemenang.

Sunday, February 2, 2014

TALLUD PEMECAH OMBAK (BREAKWATERS REVETMENT) STASIUN PSDKP TUAL

TALLUD PEMECAH OMBAK (BREAKWATERS REVETMENT) STASIUN PSDKP TUAL

Pembangunan Tallud Pemecah Ombak (Breakwaters Revetment) di Kawasan Stasiun PSDKP Tual sepanjang 180 meter, yang adalah salah satu rancangan CV. SURYA CONSULTANT. Struktur utama terdiri dari susunan batu dengan berat 20-50 kg per buah dan dilapis dengan batu yang agak besar dengan berat 50-80 kg per buah, yang kemudian di atasnya dipasang buis beton dengan diameter 1 meter tinggi 60 cm dengan ketebalan dinding 15 cm, diameter dalam diisi cyclop, 60% beton campuran 1:2:3  dan 40 % batu setebal 15 cm disusul 30 cm di atasnya diisi batu kosong dan akhirnya ditutup cyclop setebal 15 cm. Buis beton disusun 3 lapis secara piramidal. Bagian atas dicor dengan konstruksi beton bertulang setebal 20 cm. Bagian depan Revetment kemudian ditutupi dengan timbunan batu secara acak dengan berat lebih dari 80 kg per buah (sebagai pengganti tetrapod). Bagian belakang Revetment diisi timbunan tanah yang  difilter dengan geotextile tipe unwoven.
 
setelah pemasangan buis beton
pemasangan tulangan lantai kerja plat
setelah pemasangan plat atas dan perataan timbunan belakang tallud
Tallud Pemecah Ombak
.

Pemasangan disetting secara manual dengan bantuan alat ukur Theodolite atau Total Station tipe GTS-235N.

Saturday, February 1, 2014

Kantor Administrasi Stasiun PSDKP TUAL

KANTOR ADMINISTRADI STASIUN PSDKP TUAL adalah salah satu rancangan CV. SURYA CONSULTANT yang berlokasi di kawasan pengembangan STASIUN PSDKP TUAL. Pada kawasan pengembangan ini, CV. SURYA CONSULTANT telah berpartisipasi pada perencanaan hampir semua fasilitas yang ada, antara lain :
  • Perencanaan Pematangan Lahan,
  • Perencanaan Tallud Penahan Gelombang,
  • Perencanaan Mess ABK, Perencanaan Mess Karyawan,
  • Perencanaan Rumah Dinas Kepala,
  • Perencanaan Gudang Barang Bukti,
  • Perencanaan Pagar Keliling Lokasi,
  • Perencanaan Drainase,
  • Perencanaan Penataan Halaman Kantor, serta
  • Perencanaan Mushola dan
  • Gapura Pintu Masuk Kawasan.

 
Kantor Administrasi Stasiun PSDKP Tual

 
Kantor Administrasi Stasiun PSDKP Tual saat pembangunan
 
Bangunan ini telah digunakan untuk kegiatan administrasi Stasiun PSDKP Tual sejak akhir Tahun 2013.

Gedung Kantor KPPN Tual

Gedung Kantor KPPN Tual beserta keseluruhan fasilitas bangunan yang ada yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi Ohoijang, adalah hasil rancangan CV. SURYA CONSULTANT. Bangunan ini merupakan pusat pelayanan perbendaharaan negara untuk Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual hingga ke Kepulauan Aru.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tual

Luas lantai I adalah 412 m2 yang digunakan antara lain untuk Ruang Pelayanan dan Loket, Ruang Recon, Ruang Kepala, Ruang Bendahara Umum, Ruang Verak, Ruang Perbendaharaan, Ruang Perpustakaan, Ruang Genset dan WC/KM. Lantai II seluas 401 m2 digunakan untuk Ruang ATK, Bagian Umum, Mushola, Pantry, Aula dan WC/KM.
 
Bangunan gedung KPPN Tual Terdiri dari dua lantai. Pondasi plat beton bertulang, menggunakan dinding partisi kaca rangka alumunium. Kusen, pintu, jendela, rangka atap dan rangka plafond semuanya menggunakan material alumunium untuk menghindari bahaya rayap. Penutup atap dari bahan genteng metal Rainbow, serta plafond menggunakan bahan multiboard yang terkenal ringan dan tidak mudah rusak.